Berita

BKPSDMD PROVINSI BANGKA BELITUNG MENGGELAR SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 DI LINGKUNGAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III

BKPSDMD PROVINSI BANGKA BELITUNG MENGGELAR SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 DI LINGKUNGAN CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III

“Siapkan layanan terpadu (Help desk) agar sistem penyusunan dan penginputan SKP terlaksana dengan baik”.

TOBOALI, 24 MEI 2021. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019, Evaluasi Indeks Profesionalitas ASN, serta monitoring dan evaluasi penerapan  aplikasi SIMADIG dan aplikasi E-Kinerja di Cabdindik Wilayah III. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kasubbag tata usaha satuan pendidikan SMA/SMK/SLBN dan staf pengelola kepegawaian dilaksanakan pada hari Senin, 24 Mei 2021.

Dalam sambutannya, Kacabdindik Wilayah III Herry Haryono, S.Pd. MM mengatakan bagian terpenting dari proses bekerja seorang PNS adalah penilaian kinerja. “Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, Bpemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. Semua sistem itu terpadu dimulai dari kewajiban PNS membuat sasaran Kinerja selama 1 tahun dan sasaran kinerja tersebut dinilai oleh atasan langsung serta diketahui oleh pejabat atasan langsung”. Jelas Hery Haryono. Kacabdindik Wilayah III mengingatkan pentingnya kegiatan ini agar peserta kegiatan dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan informasi yang jelas terkait materi penilaian kinerja pegawai negeri sipil.

Wuri Handayani, S.Psi, Analis Kepegawaian Madya salah satu perwakilan tim BKPSDM menjelaskan pokok point penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil. “Sasaran Kinerja Pegawai (SKP, red) adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Dalam SKP tersebut ada indikator kinerja individu yang merupakan ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS. Sesuai dengan Permenpan nomor 8 Tahun 2019 bahwa penyusunan SKP harus memperhatikan tujuan organisasi yang bisa dilihat dari RPJMN/RPJMD ,RENSSTRA ,Penilaian Kinerja, kemudian turun ke  SKP JPT dan diturunkan ke jabatan administrasi dan jabatan fungsional.” Terang Wuri.

Diakhir paparan dan penjelasan, Wuri Handayani mengingatkan kepada PNS Struktural dan Fungsional bahwa mulai Bulan Juli sampai dengan Desember 2021 penilaian kinerja PNS menggunakan sistem online terbaru. ”6 Bulan kedepan akan dilaksanakan penilaian kinerja PNS dengan menggunakan sistem perhitungan terbaru. Diharapkan kepada PNS struktural maupun fungsional agar segera menyusun dan menginput SKP dengan sistem yang sudah dijelaskan. BKPSDM membuka layanan terpadu (help desk) yang jadual koordinasi dan konsultasi terkait SKP sistem terbaru ini akan disampaikan segera ke OPD masing-masing “Tutup Wuri Handayani.

Sumber: 
Redaksi Cabdindik Wilayah III
Penulis: 
Tim Cabdindik Wilayah III
Fotografer: 
Istimewa * (Tim Cabdindik Wilayah III)
Editor: 
SIHONO WIDODO, S.Pd (Kasubbag TU CABDINDIK WIL III)
Bidang Informasi: 
Cabdindik Wilayah III