Berita

CABDINDIK WILAYAH III GANDENG KEJARI BANGKA SELATAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

CABDINDIK WILAYAH III GANDENG KEJARI BANGKA SELATAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

“Siapkan Peserta Didik dalam mendukung Program Kejari Bangka Selatan SiaP Kak”.

TOBOALI, 20 MEI 2021. Menindaklanjuti pelaksanaan pendidikan anti korupsi yang digaungkan oleh lembaga anti rasuah Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Cabdindik Wil III, Red) melaksanakan kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan instansi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu 19 Mei 2021. Hadir dalam kegiatan tersebut Kacabdindik Wil III Hery Haryono, S.Pd. MM beserta Jajaran serta Kajari Bangka Selatan Maya Sari, SH, MH yang didampingi oleh Zulkarnain Harahap, SH beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Hery Haryono menjelaskan terkait pelaksanaan implementasi Pendidikan Anti Korupsi di wilayah lingkungan satuan pendidikan SMA/SMK Kabupaten Bangka Selatan. “Sesuai instruksi Kepala Daerah dan Pimpinan OPD Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Cabdindik Wil III telah menginstruksikan secara resmi kepada Satuan Pendidikan SMA/SMK di Lingkungan Cabdindik Wil III untuk segera mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi tersebut pada tahun ajaran baru 2021/2022. Panduan dan pedoman terkait instruksi tersebut telah disusun dan diwajibkan menjadi pedoman Satuan Pendidikan SMA/SMK di lingkungan Cabdindik Wil III untuk menerapkan Pendidikan Anti Korupsi dengan cara mengintegrasikan materi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan” terang Hery Haryono, S.Pd. MM. Lebih lanjut Kacabdindik Wil III mengharapkan kerja sama dengan lembaga Kejaksaan Negeri Bangka Selatan agar implementasi Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan satuan pendidikan SMA/SMK dapat berjalan dengan baik. “Sebagai langkah awal kami dalam koordinasi ini, kami menyerahkan kepada ibu Kejari daftar nama-nama siswa/i Kader Anti Korupsi serta karya tulis ilmiah yang telah dibuat oleh siswa/I Kader Anti Korupsi tersebut. Kami juga akan mengajak para fungsional Jaksa yang ada di Kejari Bangka Selatan untuk dapat mensosialisikan progam anti korupsi ini langsung ke warga sekolah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah, bisa dilaksanaan pada waktu MPLS, Upacara rutin dan pemberian materi  pendidikan anti korupsi dialam kelas” jelas Hery Haryono, S.Pd. MM.

Kajari Bangka Selatan, Maya Sari, SH, MH menyambut baik terkait koordinasi yang dilaksanakan oleh  Cabdindik Wil III. “Kami sangat menyambut baik dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan pendidikan SMA/SMK se Bangka Selatan, terlebih pelaksanaan pendidikan antikorupsi ini selaras dengan program kerja Kejari Bangka Selatan yakni Program SiaP Kak. Program SiaP Kak adalah Program pemilihan kader anti korupsi untuk siswa/I yang berprestasi. Kader inilah yang akan kami bentuk dan menjadi agen kami di sekolah-sekolah untuk menyampaikan program anti korupsi.” Terang Mayasari, SH. MH. Lebih lanjut dijelaskan Kejari Bangka Selatan bahwa pelaksanaan pendidikan anti korupsi ini sudah harus dilaksanakan oleh para siswa dimulai dari satuan pendidikan terkecil yaitu diri sendiri dan keluarga. “Berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 disebutkan masyarakat berperan serta dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.” Tutup Kajari. 

Sumber: 
Redaksi Cabdindik Wilayah III
Penulis: 
Tim Cabdindik Wilayah III
Fotografer: 
Istimewa * (Tim IT Kejari Bangka Selatan)
Editor: 
SIHONO WIDODO, S.Pd (Kasubbag TU CABDINDIK WIL III)
Bidang Informasi: 
Cabdindik Wilayah III